Skip to content
- Waktu masuk sekolah jam 06.30 WIB.
- Pintu gerbang sekolah ditutup jam 06.30 WIB.
- Peserta didik hadir di sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum jam masuk sekolah.
- Peserta didik yang terlambat hadir diperkenankan masuk kelas setelah mendapat pembinaan dan izin dari guru piket.
- Selama pelajaran berlangsung peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas/sekolah kecuali mendapat izin dari guru yang sedang mengajar karena hal-hal sebagai berikut:
- ada keperluan mendesak atau darurat
- ada permohonan tertulis dari orang tua/wali murid peserta didik
- ada rekomendasi dari Kepala Sekolah/Wakil Kesiswaan untuk kegiatan atas nama sekolah
- ada keperluan/musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke orang tua
- Prosedur Perizinan Meninggalkan Kelas/Sekolah Peserta didik yang terpaksa harus meninggalkan :
- Kelas pada saat proses pembelajaran harus mendapat ijin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Sekolah pada saat proses pembelajaran untuk kegiatan, harus disertai surat tugas dari sekolah atau info resmi dari tim manajemen
- Sekolah pada saat proses pembelajaran dengan alasan keperluan keluarga dan sebagainya, maka harus menunjukkan surat tertulis atau konfirmasi dari orang tua ke pihak sekolah.
- Bagi peserta didik yang tidak hadir di sekolah, maka harus ada konfirmasi dari orang tua/wali kepada pihak sekolah, dan pada hari pertama masuk kembali harus menyerahkan surat dari orang tua/wali kepada pihak sekolah.
- Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit lebih dari 2 hari, harus ada surat keterangan dari dokter dan pemberitahuan langsung orang tua/wali kepada pihak sekolah.
- Apabila peserta didik, karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu, maka orang tua/wali harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah.