1. Mematuhi peraturan dan tata tertib peserta didik yang berlaku.
  2. Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan menghormati penganut agama lain;
  3. Menaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat;
  4. Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih;
  5. Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh teladan bagi peserta didik lainnya, serta berperan dalam segala kegiatan sekolah;
  6. Berperilaku sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah serta hormat terhadap kedua orang tua, guru, pegawai, sesama siswa, anggota keluarga, dan anggota masyarakat lain;
  7. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah;
  8. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  9. Mengikuti minimal satu, maksimal dua kegiatan ekstrakurikuler mulai semester satu sampai semester empat;
  10. Memelihara sarana dan prasarana sekolah;
  11. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara peringatan hari-hari besar nasional;
  12. Mengikuti kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan yang di selenggarakan disekolah;
  13. Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara penaikan bendera dan upacara peringatan hari-hari besar nasional yang diselenggarakan sekolah.
  14. Pelaksanaan kegiatan upacara penaikan bendera diadakan setiap hari senin dan atau hari lain sesuai dengan jadwal yang diberikan sekolah menggunakan atribut lengkap;
  15. Kewajiban khusus untuk peserta didik yang sekolahnya melaksanakan pembelajaran tatap muka:
    • Peserta didik wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak;
    • Peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, maka orang tua wajib melaporkan secara tertulis kepada pihak sekolah melalui Wali kelas disertai dengan bukti hasil pemeriksaan medis;
    • Peserta didik wajib mengikuti baik Pembelajaran Jarak Jauh secara daring atau secara Luring bagi Satuan Pendidikan yang ditunjuk piloting PTM maupun Blended Learning