Skip to content
- Mematuhi peraturan dan tata tertib peserta didik yang berlaku.
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan menghormati penganut agama lain;
- Menaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat;
- Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih;
- Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh teladan bagi peserta didik lainnya, serta berperan dalam segala kegiatan sekolah;
- Berperilaku sopan santun, baik di dalam maupun di luar sekolah serta hormat terhadap kedua orang tua, guru, pegawai, sesama siswa, anggota keluarga, dan anggota masyarakat lain;
- Menjaga kebersihan lingkungan sekolah;
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
- Mengikuti minimal satu, maksimal dua kegiatan ekstrakurikuler mulai semester satu sampai semester empat;
- Memelihara sarana dan prasarana sekolah;
- Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan upacara peringatan hari-hari besar nasional;
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan yang di selenggarakan disekolah;
- Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara penaikan bendera dan upacara peringatan hari-hari besar nasional yang diselenggarakan sekolah.
- Pelaksanaan kegiatan upacara penaikan bendera diadakan setiap hari senin dan atau hari lain sesuai dengan jadwal yang diberikan sekolah menggunakan atribut lengkap;
- Kewajiban khusus untuk peserta didik yang sekolahnya melaksanakan pembelajaran tatap muka:
- Peserta didik wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak;
- Peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, maka orang tua wajib melaporkan secara tertulis kepada pihak sekolah melalui Wali kelas disertai dengan bukti hasil pemeriksaan medis;
- Peserta didik wajib mengikuti baik Pembelajaran Jarak Jauh secara daring atau secara Luring bagi Satuan Pendidikan yang ditunjuk piloting PTM maupun Blended Learning